Bengkulu – Setelah sekitar 1,5 tahun bergulir di Satreskrim Polresta Bengkulu, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok proyek di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nilai kerugian mencapai Rp716.481.500 belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.
Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka demi memberikan kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan usai pelapor, Renda Zhabra Sandi, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa (28/7/2026) dan Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan menjelang gelar perkara. Dalam pemeriksaan itu, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Devi Astika, S.H.
Menurut Devi Astika, perkara tersebut telah melalui hampir seluruh tahapan penyidikan. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi perkara tersebut untuk terus berlarut-larut.
“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih satu setengah tahun. Kami menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu, namun kami berharap penyidik segera menggelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap terlapor apabila berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. Hal ini penting agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” tegas Devi.
Ia mengatakan, kliennya telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin perkara ini terus berlarut-larut. Klien kami telah menunggu cukup lama. Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, kami mendesak penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/176-B/IV/2025/SPKT/Reskrim/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 17 April 2025.
Dalam laporannya, Renda mengaku mengalami kerugian sebesar Rp716.481.500 setelah diduga menjadi korban penipuan berkedok proyek di Kementerian Agama dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2025 di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Saat itu, terlapor diduga menawarkan bantuan untuk memperoleh proyek dari dua kementerian tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan alasan biaya administrasi dan kelancaran proyek hingga total mencapai Rp716.481.500.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Terlapor juga diduga sulit dihubungi sehingga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Bengkulu telah menerbitkan SP2HP ke-4. Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik telah mengajukan permohonan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkulu, memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti.
SP2HP juga menyebutkan bahwa penyidik tidak menemukan hambatan berarti dalam proses penyidikan. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara sebagai dasar menentukan status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp716 juta serta modus yang diduga menggunakan janji memperoleh proyek di instansi pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Satreskrim Polresta Bengkulu. Penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







