Rabu, September 16, 2026
Beranda Bengkulu Bengkulu Tengah Diduga Minta Rp1,5 Juta agar Material Bedah Rumah Tak Diberitakan, Pria Ber-ID...

Diduga Minta Rp1,5 Juta agar Material Bedah Rumah Tak Diberitakan, Pria Ber-ID Card Media Diamankan Polisi

0
6

Bengkulu Tengah — Polisi mengamankan seorang pria berinisial Na (41), warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia diamankan terkait laporan dugaan pemerasan dan pengancaman dan/atau penipuan terhadap pelaksana program bedah rumah.

Perkara ini dilaporkan Peku Gunawan (26), warga Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Polres Bengkulu Tengah pada Senin, 14 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M. menjelaskan, dugaan pemerasan bermula ketika korban mendapat pesan dari Na pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban kemudian menemui Na di rumahnya di Desa Talang Boseng. Dalam pertemuan itu, Na diduga mengancam akan memberitakan material pembangunan program bedah rumah yang dikerjakan korban melalui media sosial.

Program bedah rumah tersebut disebut merupakan program nasional Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Menurut laporan polisi, Na kemudian diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban. Uang tersebut disebut diminta dengan alasan agar informasi mengenai material pembangunan yang dipersoalkan tidak dipublikasikan melalui media sosial.

Baca Juga:  Polda Bengkulu Kembali Bongkar Kasus Narkoba, 1 Tersangka Ditangkap

Saat itu, korban mengaku belum memiliki uang. Keduanya kemudian sepakat bertemu kembali pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Dalam pertemuan kedua tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada Na. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap Na berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menemukan kartu identitas media yang dibawa Na. Salah satunya berupa ID card bertuliskan Kompasnews9.com atas nama Na dengan nomor ID 1/30082026/P B039.

Berdasarkan koordinasi dan pengecekan pada Portal Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam laporan, media Kompasnews9.com maupun nama Na disebut tidak terdaftar. Polisi masih mendalami penggunaan identitas media tersebut serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari pihak pelapor, antara lain fotokopi uang Rp1,5 juta, sembilan lembar hasil cetak percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta satu flashdisk berisi rekaman video saat terlapor diduga menerima uang.

Baca Juga:  Perjuangkan Ganti Rugi Sawah dan Hak atas Lingkungan, 3 Petani Lebong Justru Digugat Rp22 Miliar oleh Pertamina Geothermal Energy Hululais

Sementara dari pihak terlapor, polisi menyita uang tunai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar, satu unit telepon seluler Oppo A5 warna putih, satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi B 2280 KGV, serta satu baju berkerah lengan pendek warna krem muda.

Polisi juga mengamankan satu ID card bertuliskan KOMPAS.COM atas nama Nardianto dan satu amplop putih dalam kondisi robek.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 482, subsider Pasal 483 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan penggunaan identitas media oleh terlapor, sementara pembuktian perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]