Rabu, September 16, 2026
Beranda Berita Pemprov Bengkulu dan Densus 88 Bahas Penyusunan RAD Pencegahan Ekstremisme 2026-2029

Pemprov Bengkulu dan Densus 88 Bahas Penyusunan RAD Pencegahan Ekstremisme 2026-2029

0
8

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bengkulu Densus 88 Antiteror Polri menggelar kegiatan “Penyelarasan dan Sinergi Operasional dalam Implementasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029”, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Two K Azana Style Hotel Bengkulu dan diikuti sejumlah unsur pemerintah daerah serta instansi terkait di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan undangan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat dari Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengenai sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Regulasi tersebut berlaku sejak 9 Februari 2026 dan pelaksanaannya melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam kegiatan di Bengkulu, pembahasan diarahkan pada penyelarasan langkah dan sinergi antarinstansi sebagai bagian dari penyusunan RAD di tingkat daerah.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera pada 10 Desember

Sejumlah pejabat dan unsur terkait yang tercantum dalam daftar undangan antara lain Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bengkulu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 Antiteror Polri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Ditintelkam Polda Bengkulu, Korem 041/Gamas, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Dinas Kominfotik dan Statistik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, hingga unsur perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan.

Turut diundang FKUB Provinsi Bengkulu, PWNU Bengkulu, FKPT Provinsi Bengkulu, PW Muhammadiyah Bengkulu, serta unsur TNI.

Dalam dokumen kegiatan, penyusunan RAD tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan agenda pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme selama periode 2026-2029.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional yang menempatkan pemerintah daerah sebagai salah satu unsur pelaksana RAN PE. Perpres Nomor 8 Tahun 2026 secara resmi menetapkan kerangka RAN PE untuk periode 2026-2029.

Baca Juga:  Generasi Muda Bengkulu Diajak Melek Artificial Intelligence

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dihadiri unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, akademisi, serta organisasi kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]