Rabu, September 16, 2026
Beranda Kriminal Kasus Investasi YY P21, Polda Bengkulu Segera Limpahkan Perkara ke Jaksa

Kasus Investasi YY P21, Polda Bengkulu Segera Limpahkan Perkara ke Jaksa

0
5
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto.

Bengkulu – Penanganan perkara dugaan investasi bodong dengan terlapor berinisial YY memasuki tahap baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., didampingi Kaur Penmas Bidhumas AKP Berlin Apul Suwandy Sinaga, S.Sos., di Gedung Utama Polda Bengkulu, Selasa (15/9/2026).

Imam mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II. Tahap tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sesuai proses hukum yang berlaku.

“Untuk kasusnya sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap. Untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap II,” ujar Imam.

Selain perkembangan berkas perkara, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga kembali mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Dalam penyitaan terbaru, uang yang diamankan masing-masing sebesar Rp208 juta dan Rp25 juta.

Menurut Imam, uang tersebut disita dari suami dan ibu kandung YY. Dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang yang telah diamankan penyidik dalam perkara itu mencapai Rp582,5 juta.

Baca Juga:  Mantan Inspektur Tambang Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Bengkulu

“Untuk barang bukti uang yang dapat diamankan, disita oleh Subdit Fismondev sebanyak Rp582.500.000,” jelasnya.

Polda Bengkulu menyatakan proses penanganan perkara masih berlanjut sesuai tahapan hukum. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelaksanaan tahap II.

Polda Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas dan izin kegiatan investasi sebelum menyerahkan dana.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]