Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Kriminal Dua Orang Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Penipuan Rp100,9 Juta

Dua Orang Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Penipuan Rp100,9 Juta

0
8

Bengkulu – ED dan AIM dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp100.900.000. Laporan tersebut diajukan oleh Aji Arian Nofa dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/231/VII/2026/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 29 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pelapor bersama seorang saksi mendatangi Bank BPD Bengkulu untuk menunggu kedua terlapor mengambil dana yang telah masuk ke rekening PT Lebong Mahada Karya.

Dana tersebut, menurut pelapor, merupakan pembayaran transaksi penjualan tujuh unit selang air dan satu unit mesin pompa air. Pelapor mengaku menggunakan perusahaan milik terlapor sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengadaan di Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Remaja di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelapor menyebut uang sebesar Rp100.900.000 telah masuk ke rekening perusahaan tersebut. Namun, kedua terlapor disebut tidak pernah datang ke bank sebagaimana yang telah dijanjikan.

Keesokan harinya, pelapor bersama saksi mendatangi rumah paman salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga telah ditarik pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB dan dibawa oleh salah satu terlapor.

Merasa dirugikan sebesar Rp100.900.000, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Esti Damayanti dan M. Aron Ivander Mahardika ke Polda Bengkulu. Pelapor berharap kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polda Bengkulu. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan dari pihak terlapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]