Kaur – Balai POM di Bengkulu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan layanan BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaur pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penandatanganan dilaksanakan di MPP Kabupaten Kaur sebagai wujud penguatan sinergi dalam meningkatkan akses layanan publik di bidang pengawasan obat dan makanan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Balai POM di Bengkulu, Kodon Tarigan, beserta jajaran dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kaur, Dino Sulono, beserta jajaran.
Selain penandatanganan PKS, dilakukan pula pemasangan dan instalasi perangkat komputer pada meja layanan BPOM di MPP Kabupaten Kaur. Layanan BPOM akan diselenggarakan secara virtual melalui Zoom (Ruang Tamu Virtual), sehingga masyarakat Kabupaten Kaur dapat memperoleh konsultasi terkait perizinan, pendampingan pelaku usaha, serta informasi mengenai obat dan makanan secara langsung dengan mendatangi MPP Kabupaten Kaur tanpa harus datang ke Kantor Balai POM di Bengkulu.
Melalui kerja sama ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan BPOM menjadi semakin mudah, cepat, dan efektif serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar.

Berita Terbaru
Meutya Hafid Ingatkan AI Jangan Menyeragamkan Keragaman Indonesia
Ulama Ponpes Al-Mukmin Ngruki Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian dan Kondusivitas Masyarakat
Hadiri Hari Bhakti Pendamping Desa di Bengkulu Utara, Ketua Baznas Yulkamra Salurkan 150 Paket Sembako dan 100 Amplop Santunan Dhuafa
Ketua Forum Komunikasi Nusantara Apresiasi Pengungkapan DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia di Mimika
Ustadz Abdul Somad Kunjungi Bengkulu Utara, Bupati Arie Paparkan Program Pendidikan Gratis dan Santunan Anak Yatim
Madu Ponpes Nurul Qur’an Lebong Dapat Apresiasi Menteri Agama di IES 2026