BENGKULU — Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu agar mewaspadai kabut asap dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Senator Destita juga mendorong masyarakat untuk tidak membakar hutan, termasuk tidak membakar sampah terlebih dahulu, guna mengurangi asap. Imbauan ini menyusul arahan Gubernur Bengkulu terkait pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di daerah terdampak asap.

“Masyarakat diimbau gunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kita bersama-sama menanggulangi karhutla juga tidak membakar sampah terlebih dahulu,” ajak Destita, Jumat 23 Oktober.

Destita menegaskan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, harus menjadi prioritas di tengah kondisi udara yang memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.

Anggota Komite IV itu menilai penanganan karhutla memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Ia berharap langkah pencegahan terus digencarkan agar kualitas udara di Bengkulu segera membaik dan aktivitas warga dapat kembali normal.

Baca Juga:  Senator Destita : Bantuan DPD RI Percepat Pemulihan Pasca Bencana

Imbauan tersebut merespons kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi kabut asap yang masuk kategori sangat tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya risiko gangguan pernapasan di lingkungan pendidikan.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/893/Dikbud/2026 tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 12 Oktober 2026 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran itu, kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), terhitung sejak surat edaran diterbitkan. Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan satuan pendidikan. Guru juga diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari selama pembelajaran berlangsung.

Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kepala sekolah, guru, dan staf administrasi tetap diwajibkan hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.

“Pemerintah daerah diharapkan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama daerah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” tutur Destita.

Baca Juga:  Senator Destita Serap Aspirasi Komunitas Orang Muda Bengkulu, Soroti Beasiswa dan Peluang Kerja

Dalam unggahan di media sosial, dampak kabut asap sudah terlihat dirasakan di Kabupaten Kepahiang dan pada malam hari di Kota Bengkulu.