Jakarta – Anggota DPD RI dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., menyoroti dugaan pembayaran iuran ganda oleh peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang dialami guru dan tenaga PPPK paruh waktu.
Dalam rapat kerja bersama BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Senayan, Selasa, 14 April 2026, Destita mengungkap adanya keluhan peserta yang harus membayar iuran secara mandiri, namun di saat yang sama tetap mengalami pemotongan gaji atau tunjangan sertifikasi.
”Mereka itu bertanya, untuk pembayaran premi BPJS, ada yang dua kali, ada mereka sudah bayar pribadi tetapi tetap dipotong dari gaji bahkan dipotong dari sertifikasi,” tegasnya.
Selain menyoroti iuran ganda, Destita juga mendorong pembenahan sistem layanan kesehatan, termasuk optimalisasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mengurangi beban rumah sakit.
Namun, ia menekankan persoalan iuran yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Ia juga mengangkat isu lain seperti belum terintegrasinya sistem BPJS dengan Jasa Raharja yang berdampak pada tertundanya klaim rumah sakit, serta tarif layanan untuk penyakit tertentu yang dinilai masih rendah.
Tak hanya itu, Destita turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan kebijakan keringanan tunggakan iuran BPJS, sekaligus menyoroti persepsi adanya perbedaan layanan antara pasien BPJS dan pasien umum.
Menurutnya, pembenahan menyeluruh, khususnya terkait transparansi iuran, menjadi kunci agar program BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.







