Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh juru parkir tepi jalan umum untuk segera memperpanjang Surat Perintah Tugas (SPT) dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Bapenda Kota Bengkulu tertanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh juru parkir retribusi parkir di wilayah Kota Bengkulu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Noni Yuliesti membenarkan adanya surat bernomor 900.1.13.1/1/BAPENDA/2026 tersebut. Ia menjelaskan penertiban administrasi dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta sejalan dengan kewajiban operasional, kami meminta kepada saudara-saudara juru parkir retribusi tepi jalan umum untuk segera mengajukan perpanjangan SPT ke Bapenda Kota Bengkulu,” ujar Noni.
Dalam proses perpanjangan SPT, para juru parkir diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi SPT terakhir yang masih aktif, bukti setoran retribusi ke Bank Bengkulu selama tiga bulan terakhir, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar, serta surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.
Surat pernyataan tersebut berisi komitmen juru parkir untuk tidak mengalihkan tugas kepada orang lain, tidak mengalihfungsikan lahan parkir, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lokasi parkir. Bapenda juga menegaskan proses pengurusan wajib dilakukan langsung oleh pemilik SPT dan tidak boleh diwakilkan kepada pihak lain.
Noni menegaskan seluruh proses perpanjangan SPT tidak dipungut biaya apapun. Langkah itu dilakukan untuk mencegah praktik percaloan maupun pungutan liar dalam pengurusan administrasi juru parkir.
Bapenda Kota Bengkulu juga akan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang tidak melakukan perpanjangan SPT. Jika masa berlaku SPT habis dan tidak diperpanjang, maka statusnya akan dinonaktifkan dan lokasi parkir tersebut akan dialihkan kepada juru parkir baru.







