Bengkulu – Pemerintah telah memproses pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 sebesar Rp140,63 miliar untuk 34.673 penerima di Provinsi Bengkulu yang terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri, dan PPPK instansi vertikal pusat. Pembayaran tersebut diproses melalui empat KPPN di Bengkulu dan akan mulai masuk ke rekening penerima paling cepat pada 2 Juni 2026.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan pembayaran Gaji Ketiga Belas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Menurut Irfan, Gaji Ketiga Belas diharapkan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, seperti pembayaran uang sekolah, pembelian buku, seragam, dan perlengkapan pendidikan lainnya. Selain itu, tambahan pendapatan tersebut juga diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Ia menegaskan APBN terus hadir sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kanwil DJPb Bengkulu juga memastikan proses pencairan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta mengimbau satuan kerja yang belum mengajukan SPM agar segera melengkapi dokumen guna mempercepat penyaluran manfaat kepada masyarakat.







