Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menindak tegas praktik pembuangan sampah liar di RT 03 RW 01, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati.
Penertiban dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anshar Amin bersama Kasatpol PP Sahat Marulitua Situmorang, menyusul keluhan warga terkait pencemaran lingkungan.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah plastik dan limbah lainnya yang mencemari lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Meski pemilik lahan berdalih sampah tersebut digunakan untuk penimbunan, pemerintah menegaskan praktik pembuangan sampah liar tetap dilarang.
“Pada intinya kita lakukan pembinaan terhadap pemilik lahan. Apapun dalihnya, aturan tetap harus ditegakkan,” tegas Anshar Amin.
Pemkot memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik lahan untuk memilah material yang dapat digunakan untuk penimbunan dan membersihkan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, sejak Jumat (24/4/2026), aktivitas pembuangan sampah liar di lokasi tersebut wajib dihentikan total.
Pemilik lahan juga diwajibkan menutup timbunan sampah dengan tanah atau material yang disetujui DLH guna mencegah dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Peninjauan turut melibatkan lurah setempat serta perangkat RT dan RW. Ke depan, Pemkot Bengkulu memastikan pengawasan akan diperketat di titik-titik rawan TPS liar dan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.







