
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.072,17 gram bruto atau lebih dari 2 kilogram. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada 11 Juni 2026 tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial F dan B.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Habibie mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu dengan modus berpindah-pindah lokasi di wilayah Jakarta.
“Tim menerima informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat. Awalnya terpantau di kawasan Kelapa Gading, kemudian berpindah ke Cempaka Putih, hingga akhirnya mengarah ke wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” ujar AKP Habibie.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi target yang diketahui berinisial B dan seorang rekannya berinisial F. Pada sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba lebih dahulu menangkap tersangka F.
“Dari hasil interogasi terhadap F, yang bersangkutan mengaku bersama tersangka B. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap B dan melakukan penggeledahan,” katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua paperbag. Di dalamnya terdapat 11 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip dengan total berat 2.072,17 gram bruto.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
AKP Habibie menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh atas arahan seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diambil dengan sistem tempel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Tersangka mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijanjikan upah berupa uang setelah pekerjaan selesai,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui telah dua kali menerima dan mengantarkan sabu dengan pola yang sama. Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket besar sabu dengan berat 1.044 gram bruto, 10 paket sabu ukuran sedang dengan berat total 1.028,17 gram bruto, serta tiga unit telepon genggam. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 2.072,17 gram bruto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Habibie.






