Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya ditahan sekitar pukul 18.45 WIB.
Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung KPK.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan semata-mata untuk keselamatan para jamaah haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan keberangkatan jamaah haji Indonesia. Hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal munculnya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Kasus tersebut bermula dari adanya surat yang dikirim pihak swasta kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan untuk memaksimalkan penyerapan tambahan kuota haji. Surat itu muncul setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sekitar 8.000 jemaah pada Mei 2023.
Saat itu, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama menyepakati tambahan kuota tersebut akan diprioritaskan untuk calon jemaah haji reguler. Namun, pihak swasta kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait rencana penyerapan kuota tambahan tersebut.
Dari komunikasi itu, Hilman mengusulkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.
Dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut menghasilkan alokasi sekitar 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. Namun, dalam proses selanjutnya muncul dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK mengungkap adanya arahan dari mantan staf khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz, kepada pejabat di Kementerian Agama untuk melonggarkan kebijakan terkait keberangkatan haji tanpa antrean.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus diduga ditawari kemudahan memberangkatkan jemaah tanpa antre dengan imbalan sekitar USD 5.000 per orang. Modusnya dilakukan dengan mengubah visa jemaah dari visa mujamalah menjadi visa haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak travel penyelenggara haji dan umrah.







