Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah menjalani pemeriksaan, Dadan langsung ditahan bersama dua tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka diduga berperan dalam pengaturan sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap proses pengadaan yang seharusnya berjalan sesuai aturan.
Menurut Syarief, tindakan para tersangka menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan sebenarnya di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya praktik penggelembungan harga pada berbagai paket pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.
Selain pengadaan barang, Kejagung juga menyoroti penggunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya mendukung pelaksanaan program MBG di sekolah diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat BGN.
Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meski disebut tidak memenuhi persyaratan, yayasan tersebut tetap mendapatkan persetujuan dan menerima insentif dengan nilai mencapai miliaran rupiah per hari.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan maupun penunjukan yayasan mitra itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas kasus tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.







