Bengkulu – Anggota DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda penyerapan aspirasi dan penggalian informasi terkait pelaksanaan tugas serta pelayanan Kementerian Agama di daerah.
Kedatangan Senator asal Bengkulu itu diterima Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si. Pertemuan juga dihadiri Kabag Tata Usaha Dr. Sri Ihsan, M.Pd.I., para kepala bidang, serta pembimbing masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Bengkulu.
Saefudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja yang dilakukan Anggota DPD RI tersebut. Menurutnya, pertemuan itu menjadi sarana menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi Kementerian Agama di daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ibu Destita ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Semoga melalui pertemuan ini berbagai aspirasi dan kebutuhan yang ada di daerah dapat tersampaikan dengan baik sehingga menjadi perhatian bersama,” ujar Saefudin.
Destita mengatakan kunjungannya merupakan bagian dari tugas sebagai anggota Komite III DPD RI yang bermitra dengan Kementerian Agama. Ia menilai kunjungan langsung ke daerah penting untuk memperoleh gambaran nyata terkait pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kunjungan kerja ini merupakan bentuk penggalian informasi dan penyerapan aspirasi. Berbagai masukan dari daerah akan kami bawa dan perjuangkan dalam pembahasan di tingkat parlemen,” kata Destita.
Dalam pertemuan tersebut, Saefudin memaparkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenag Bengkulu di bidang pendidikan serta pelayanan keagamaan. Layanan tersebut meliputi pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan Islam, urusan agama Islam, zakat dan wakaf, serta pembinaan umat Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik.
Suasana diskusi berlangsung dialogis dengan penyampaian berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Sejumlah isu strategis yang dibahas antara lain percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah, kebutuhan regulasi PPPK paruh waktu, dan peningkatan pelayanan keagamaan.
Destita menyatakan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penyusunan rekomendasi kebijakan. Ia berharap sinergi antara DPD RI dan Kementerian Agama dapat membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi daerah.
Melalui pertemuan tersebut, berbagai aspirasi dari jajaran Kementerian Agama Bengkulu diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional. Langkah itu sekaligus memperkuat upaya peningkatan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.







