Mukomuko — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mukomuko, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pemetaan Sosial dan Penyusunan Model Penanganan Akses Reforma Agraria yang bertempat di Balai Desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, serta Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam memastikan penataan akses dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat penerima Reforma Agraria.
Melalui pemetaan sosial, dilakukan identifikasi terhadap berbagai kondisi dan karakteristik sosial masyarakat, potensi wilayah, sumber daya yang tersedia, serta berbagai kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam menyusun model penanganan akses yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Penanganan akses Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga diarahkan untuk membuka dan memperkuat akses masyarakat terhadap berbagai aspek pendukung pengembangan ekonomi. Hal tersebut antara lain melalui akses terhadap permodalan, pendampingan usaha, pemasaran produk, peningkatan kapasitas, serta pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, pemerintah desa, serta masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan agar model penanganan akses yang disusun dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dengan adanya pemetaan sosial dan penyusunan model penanganan akses ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan serta mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera melalui pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang optimal serta penguatan akses ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Apabila terdapat pegawai yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau menerima gratifikasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pengaduan 0811-7-222-666.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko
Bersama Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkelanjutan, Produktif, dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat.







