Mukomuko – Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan oleh petugas ukur dengan didampingi oleh pemerintah desa, perangkat desa, serta pemilik bidang tanah. Sebelum pelaksanaan pengukuran, dilakukan verifikasi data dan penunjukan batas bidang tanah oleh pemilik yang disaksikan oleh para pemilik tanah yang berbatasan.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah sehingga data yang dihasilkan akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan kegiatan pengukuran mendapatkan antusiasme dan dukungan yang baik dari masyarakat Desa Talang Arah. Kehadiran masyarakat di lokasi pengukuran serta partisipasi aktif dalam proses pengumpulan data fisik menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyukseskan Program PTSL.
Data hasil pengukuran selanjutnya akan diolah sebagai dasar penyusunan peta bidang tanah dan dipadukan dengan data yuridis pada tahapan berikutnya hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Program PTSL di Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta mendukung tercapainya target Program Strategis Nasional di bidang pertanahan.







