
Jakarta – Komite III DPD RI melaksanakan Rapat Kerja bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Rapat bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, beragendakan pembahasan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt. Hj Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan sejumlah pandangan dan aspirasi terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia di daerah.
Senator Destita menyoroti program pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut telah disiapkan pemerintah untuk Calon PMI dengan plafon hingga Rp100 juta dengan bunga sekitar 6 persen, serta dukungan alokasi dari Himbara. Namun Ia menilai akses terhadap KUR di lapangan masih sulit karena banyaknya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Akibatnya, sebagian masyarakat calon pekerja migran terpaksa menanggung beban biaya tinggi, bahkan hingga menjual aset seperti kebun demi bisa berangkat bekerja ke luar negeri. Kondisi ini dinilainya perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Selain itu, lanjut Destita di daerah terdapat dua skema utama penempatan, yakni melalui program kementerian dengan proses seleksi dan kuota terbatas, serta melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) yang umumnya membutuhkan biaya lebih besar. Kondisi ini, kata dia, membuat sebagian calon pekerja yang tidak tertampung dalam program resmi akhirnya memilih jalur LPK yang membebani secara finansial.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan kemungkinan agar LPK yang memiliki rekam jejak baik juga dapat diberikan akses KUR, tidak hanya koperasi. Hal ini, menurutnya, dapat membantu memperkuat ekosistem penyiapan tenaga kerja migran secara lebih terstruktur dan profesional.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan berdasarkan pemahaman di lapangan, skema KUR selama ini lebih banyak diberikan kepada koperasi, sementara LPK belum mendapatkan akses serupa. Karena itu, ia mendorong adanya kajian kebijakan yang lebih inklusif.
Apoteker Destita juga menyinggung UU Perlindungan PMI yang masih belum tersosialisasi secara optimal di daerah. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan maupun mekanisme perlindungan pekerja migran.
Untuk itu, ia menyatakan kesiapan DPD RI untuk berkolaborasi dengan Kementerian P2MI dalam memperluas sosialisasi kepada masyarakat, baik terkait regulasi maupun program pelatihan.
Destita juga mengapresiasi terhadap kinerja kementerian yang dinilai masih baru namun telah menunjukkan langkah dan rencana strategis yang cukup baik. Salah satunya terkait target quick wins 500 ribu pekerja migran serta penyusunan grand design hingga tahun 2045.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola PMI ke depan. Namun demikian, ia menyoroti kondisi di lapangan, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang masih menghadapi keterbatasan akses dan kuota dalam program resmi penempatan pekerja migran.
“Penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam perlindungan pekerja migran sangat penting. Mudah-mudahan dengan penguatan ini, PMI dapat berangkat dengan aman dan kembali membawa kesejahteraan, seperti semboyan kementerian “pergi migran, pulang juragan,” tutur Ketua Pengda Srikandi TP Sriwijaya Bengkulu itu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri P2MI menyampaikan perkembangan kerja sama pemerintah pusat dengan daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang telah dilakukan dengan sejumlah pemerintah daerah. Hingga saat ini terdapat sekitar 37 dokumen kerja sama dengan pemerintah provinsi, 19 dokumen dengan pemerintah kabupaten, serta 5 dokumen dengan pemerintah kota dalam rangka penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia.
Menteri juga merinci sejumlah pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama, khususnya di Bengkulu, kerjasama terjalin dengan Pemprov Bengkulu, Pemkab Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko, Seluma, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Selatan. Ia menegaskan perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah, agar pelaksanaan program perlindungan pekerja migran dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Lebih lanjut, Menteri menjelaskan ekosistem pelindungan PMI dibangun berdasarkan kebutuhan tenaga kerja dari negara penempatan. Penempatan pekerja migran, katanya, harus melalui dokumen resmi berupa job order atau job demand dari negara tujuan yang kemudian diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri sebelum diterbitkan izin penempatan.
Dalam aspek peningkatan kompetensi, Menteri menjelaskan pelatihan diberikan kepada calon pekerja migran Indonesia yang telah mengikuti jalur prosedural, baik melalui P3MI maupun skema government to government (G2G). Program G2G saat ini telah berjalan dengan negara penempatan seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman dengan berbagai sektor kerja seperti manufaktur, perikanan, hingga perawatan.
Terkait biaya penempatan, Menteri menegaskan komponen terbesar dalam proses bekerja ke luar negeri bukan pada administrasi atau tiket perjalanan, melainkan pada biaya pelatihan dan peningkatan kapasitas calon pekerja. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya menekan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat.
“Kita berharap dengan rapat ini dapat memperkuat perlindungan, penempatan, serta tata kelola pekerja migran Indonesia secara lebih sistematis, terkoordinasi, dan berkeadilan,” kata Mukhtarudin .






