Selasa, Juni 30, 2026
Beranda Destita Khairilisani Hadapi Ancaman Perlindungan Data Pribadi, Destita Sepakat UU Perlindungan Konsumen Direvisi

Hadapi Ancaman Perlindungan Data Pribadi, Destita Sepakat UU Perlindungan Konsumen Direvisi

0
72
Senator Destita mengikuti Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (27/6/2026).

Jakarta – Perkembangan perdagangan digital yang semakin pesat dinilai harus diikuti dengan penguatan regulasi perlindungan konsumen. Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi kebutuhan mendesak agar mampu menjawab tantangan transaksi elektronik, kecerdasan artifisial, hingga model bisnis digital yang terus berkembang.

Anggota Komite III DPD RI, Senator apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menegaskan perlindungan konsumen harus mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Menurutnya, masyarakat kini tidak hanya berhadapan dengan transaksi konvensional, tetapi juga berbagai risiko baru dalam ekosistem digital.

“Transformasi digital membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan baru bagi konsumen. Karena itu regulasi harus diperkuat agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi, termasuk dalam transaksi elektronik dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Destita usai mengikuti Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Sabtu (27/6/2026).

Destita menilai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian serius adalah perlindungan data pribadi konsumen. Ia mengatakan data pengguna saat ini menjadi aset penting yang harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Senator Destita Salurkan Bantuan Makanan Tambahan untuk Posyandu di Pematang Gubernur

Selain itu, kata dia, kejelasan tanggung jawab platform digital juga perlu diatur secara lebih tegas. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen ketika terjadi sengketa dalam transaksi berbasis elektronik.

Menurut Destita, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen juga harus menjadi bagian penting dalam revisi undang-undang. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perlu diperkuat agar masyarakat dapat memperoleh akses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, dan berkeadilan.

“Perlindungan konsumen tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.

Dalam forum uji sahih tersebut, berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha hingga organisasi profesi menyampaikan masukan terkait penyempurnaan RUU. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain perlindungan data pribadi, penyelesaian sengketa berbasis digital, penguatan hak konsumen, serta harmonisasi dengan regulasi sektoral lainnya.

Destita berharap revisi UU Perlindungan Konsumen nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat. Di sisi lain, regulasi yang kuat juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  Senator Destita Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Giat Pelestarian Lingkungan UINFas Bengkulu

[wpforms id="149" title="true" description="true"]