Minggu, Agustus 16, 2026
Beranda Destita Khairilisani Senator Destita Kawal 382 Hektare Hutan Adat Seluma Untuk Segera Disahkan

Senator Destita Kawal 382 Hektare Hutan Adat Seluma Untuk Segera Disahkan

0
25
Penyerahan dua dokumen usulan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Dua usulan tersebut berasal dari komunitas adat Pasar Seluma dan Penago Baru Sakti.

Seluma – Anggota Komite IV DPD RI/MPR RI daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Seluma. Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat 2026 yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu di Desa Pasar Seluma, Sabtu (15/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, dua dokumen usulan hutan adat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan diterima langsung Wakil Bupati Gustianto, disaksikan Senator Destita. Dua usulan tersebut memiliki total luas 382,26 hektare, terdiri atas Hutan Adat Serawai Pasar Seluma seluas 243,20 hektare dan Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakti seluas 142,06 hektare.

Hutan Adat Serawai Pasar Seluma berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Sementara Hutan Adat Serawai Penago Keramat Sakti berada di wilayah Desa Penago Baru, Rawa Indah, dan Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo.

Destita mengatakan pengakuan hutan adat menjadi salah satu hal yang perlu didorong karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut pemerintah menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat di Indonesia.

Baca Juga:  Pemkab Seluma Sosialisasi Program Ketaspenan dan Kewirausahaan

“Ini merupakan fokus pemerintah pusat. Seperti disampaikan tadi, Pak Presiden Prabowo menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat yang ada di Indonesia, termasuk salah satunya di Kabupaten Seluma,” kata Destita.

Menurutnya, usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah perlu segera ditindaklanjuti agar proses pengakuan hutan adat di Seluma dapat berjalan. Jika terealisasi, keberadaan hutan adat diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Saya berharap ini bisa segera ditindaklanjuti, sehingga nanti jika Kabupaten Seluma ini hutan adatnya bisa segera terealisasi. Tentunya tadi disampaikan juga ini akan membantu pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan-pembangunan selanjutnya,” ujarnya.

Destita mengatakan pihaknya siap mendorong proses tersebut di tingkat pusat apabila pemerintah daerah membutuhkan dukungan. Sebagai anggota DPD RI dari Bengkulu, ia akan mengawal aspirasi masyarakat adat tersebut sesuai kewenangannya di tingkat pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat sejatinya diperingati setiap 9 Agustus. Namun, tahun ini kegiatan dipusatkan pada 15 Agustus di komunitas masyarakat adat Pasar Seluma.

Baca Juga:  Senator Destita Dengarkan Aspirasi Generasi Z Kota Bengkulu

Fahmi mengatakan dua komunitas adat menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma untuk diteruskan kepada kementerian terkait. Total usulan mencapai 382,26 hektare, dengan rincian 243,20 hektare di Pasar Seluma dan 142,06 hektare di wilayah Penago.

“Karena mengingat berdasarkan program pemerintah nasional hari ini ada upaya dan komitmen untuk percepatan 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat. Oleh karena itu, salah satunya kami di Pasar Seluma dan Penago ikut ambil bagian dalam proses hutan adat,” katanya.

Fahmi menambahkan, proses pengusulan hutan adat di Kabupaten Seluma masih membutuhkan dukungan dan tindak lanjut pemerintah daerah. AMAN berharap seluruh dokumen yang telah diserahkan dapat segera diproses sesuai ketentuan hingga memperoleh pengakuan dari pemerintah.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]