Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031.
Menurut Destita, BPK ke depan perlu memiliki perhatian kuat terhadap pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), dana desa, kualitas belanja daerah, serta upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pengawasan tersebut dinilai penting agar anggaran publik benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Destita setelah Komite IV DPD RI merampungkan fit and proper test terhadap 23 calon Anggota BPK RI dalam rapat pleno di Jakarta, 26-27 September 2026. Para calon menyampaikan makalah, visi dan misi dengan tema “Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah”.
“Bagi kami di Komite IV, pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi salah satu hal yang sangat penting. Karena itu, kami mendalami bagaimana calon Anggota BPK melihat pengelolaan transfer ke daerah, dana desa, kualitas belanja dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” kata Destita.
Ia mengatakan posisi BPK sangat strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan BPK juga perlu diikuti dengan tindak lanjut yang efektif agar rekomendasi yang diberikan tidak berhenti pada laporan.
Destita juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan keuangan publik. Menurutnya, perkembangan pengelolaan anggaran membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sekaligus meningkatkan kualitas akuntabilitas.
Dalam proses fit and proper test tersebut, Komite IV DPD RI menilai para calon berdasarkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, hubungan kelembagaan BPK dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan. Komite IV juga memberikan perhatian terhadap komitmen calon dalam menjaga independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Dari 23 calon yang mengikuti tahapan tersebut, DPD RI selanjutnya akan memberikan pertimbangan kepada DPR RI dengan merekomendasikan 10 nama. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses pemilihan dua Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026-2031.






