Senin, September 28, 2026
Beranda Bengkulu Mukomuko Ranjau Diduga Perangkap Gajah Ditemukan di Hutan Produksi Teramang Mukomuko

Ranjau Diduga Perangkap Gajah Ditemukan di Hutan Produksi Teramang Mukomuko

0
6

Mukomuko — Tim gabungan Kementerian Kehutanan menemukan ranjau yang diduga dipasang sebagai perangkap gajah saat melakukan penertiban kawasan Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Tim juga menemukan pestisida dan pupuk yang mengandung zat berbahaya di sejumlah pondok perambah.

Temuan tersebut diperoleh dalam Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat pada 10-16 September 2026. Dalam operasi itu, petugas juga memusnahkan 627 batang kelapa sawit dan merobohkan 22 pondok kerja ilegal di kawasan hutan.

Kepala Seksi Wilayah III Gakkum Kemenhut Sumatra, Pansos Sugiarto, mengatakan ranjau ditemukan saat petugas membersihkan area yang digunakan perambah. Ranjau tersebut diduga dipasang untuk menjebak gajah yang melintas di kawasan tersebut.

Selain ranjau, petugas menemukan pestisida dan pupuk di pondok perambah. Menurut Pansos, bahan tersebut berisiko termakan gajah ketika satwa mencari sumber mineral atau garam di kawasan hutan.

“Kandungan zat pada kedua bahan itu mengandung racun. Biasanya bahan ini akan ikut termakan gajah saat mencari garam yang dibutuhkan tubuhnya. Jika termakan, maka sangat berisiko tinggi terhadap kematian gajah,” kata Pansos, Kamis (25/9/2026).

Baca Juga:  Mukomuko Terima Bantuan Optimasi Lahan Pertanian 890 Hektare dari Kementan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penertiban kawasan Bentang Alam Seblat tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Kawasan yang telah dikuasai kembali harus diamankan agar tidak kembali menjadi lokasi perambahan.

“Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang aman, bukan hutan yang terus terfragmentasi oleh kebun ilegal dan berbagai ancaman terhadap keselamatannya,” ujarnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya masih mengidentifikasi pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Temuan ranjau dan bahan berbahaya di jalur lintasan gajah juga didalami untuk mengetahui pihak yang memasang dan tujuan penggunaannya.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan kami kembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” kata Hari.

Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Polri serta TNI. Pengumpulan bahan dan keterangan masih dilakukan untuk menentukan tindak lanjut penegakan hukum.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Evaluasi Pelaksanaan PTSL untuk Percepat Pencapaian Target

Penertiban HP Teramang merupakan lanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang telah dilakukan sejak 2025. Pada operasi sebelumnya, petugas menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan yang dirambah, memusnahkan 24.100 batang sawit dan merobohkan 186 pondok kerja.

Bentang Alam Seblat merupakan habitat penting satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Perambahan dan pembukaan kebun di kawasan hutan dinilai mengurangi tutupan hutan sekaligus mempersempit ruang jelajah satwa.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]