Mukomuko – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mukomuko, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan kegiatan Pemetaan Sosial dan Penyusunan Model Penanganan Akses Reforma Agraria yang bertempat di Balai Desa Teramang Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, dan Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi sosial masyarakat, menggali potensi dan sumber daya yang dimiliki desa, serta menyusun model penanganan akses yang tepat dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Melalui pelaksanaan pemetaan sosial, berbagai informasi terkait kondisi sosial, ekonomi, serta potensi pengembangan masyarakat dihimpun sebagai bahan dalam penyusunan strategi penanganan akses Reforma Agraria yang lebih efektif dan tepat sasaran. Hasil pemetaan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar dalam merancang program pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Program Penanganan Akses Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui pemberian legalitas hak atas tanah, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi produktif, seperti permodalan, pendampingan usaha, pemasaran produk, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi lokal. Dengan demikian, Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pemangku kepentingan, pemerintah desa, serta masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan program Reforma Agraria yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong terciptanya pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan Reforma Agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026. Apabila menemukan adanya praktik pungutan liar maupun penerimaan gratifikasi oleh pegawai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center Pengaduan di 0811-7-222-666.







