Rabu, April 15, 2026
Beranda Destita Khairilisani Senator Destita Desak BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 115 Ribu Kepesertaan Warga Miskin...

Senator Destita Desak BPJS Kesehatan Aktifkan Kembali 115 Ribu Kepesertaan Warga Miskin yang Dinonaktifkan

0
7

Jakarta – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., menyampaikan aspirasi masyarakat terkait 115 ribu warga miskin di Provinsi Bengkulu yang belum tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Destita menyoroti masih tingginya jumlah peserta nonaktif di Bengkulu. Berdasarkan data per Maret 2026, tercatat sekitar 278.000 peserta berada dalam status nonaktif.

Dari jumlah tersebut, sekitar 115.000 peserta merupakan masyarakat desil 1 hingga 5 yang belum tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

”Kami berharap 115.000 masyarakat desil 1–5 ini dapat menjadi prioritas untuk dimasukkan ke dalam skema PBI JK,” ujar Destita dalam rapat tersebut.

Meski demikian, Destita tetap mengapresiasi capaian BPJS Kesehatan yang telah menjangkau 98,6 persen penduduk Indonesia dalam 10 tahun terakhir. Ia berharap angka tersebut terus meningkat hingga mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Senator Destita Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Desa Temiang

Menanggapi berbagai hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan secara berkelanjutan.

Terkait peserta nonaktif dan usulan penambahan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK), ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dikarenakan penetapan peserta PBI merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]