Rejang Lebong – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Melalui Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Frengki Leo, A.Md, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka yang diamankan berinisial FS (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy untuk memastikan aktivitas tersangka.
Petugas kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati lokasi transaksi di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Desa Pelalo. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Nenek” di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan bahwa Polda Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Ichsan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan uji laboratorium dan penimbangan barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.







