Rabu, Juli 15, 2026
Beranda Rejang Lebong Rejang Lebong Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan

Rejang Lebong Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan

0
3

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman mengenai Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), pencegahan perkawinan usia di bawah 19 tahun, kekerasan terhadap perempuan, serta mekanisme layanan One Stop Service and Learning (OSS&L) berbasis puskesmas.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026), dibuka Asisten II Setda Rejang Lebong Titin Verayensi. Hadir pula Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu Juniarti Boermansyah, Advokat Cahaya Perempuan Evi Elvina Dwita, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Titin mengatakan diperlukan regulasi yang kuat untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak di Rejang Lebong. Salah satu langkah yang didorong ialah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Tim yang hadir hari ini merupakan pemrakarsa yang akan menentukan arah kebijakan demi masa depan anak-anak Rejang Lebong agar lebih baik. Dampak perkawinan usia dini harus menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan regulasi yang kuat,” ujar Titin.

Baca Juga:  Wabup Rejang Lebong Lepas Pataka Kirab Bangga Kencana di Perbatasan Bengkulu–Sumsel

Koordinator Program Cahaya Perempuan Bengkulu, Juniarti Boermansyah, mengatakan peningkatan kapasitas dilakukan melalui metode bedah kasus. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada tokoh adat, agama, dan masyarakat mengenai pencegahan serta penanganan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan layanan OSS&L berbasis puskesmas. Layanan ini tidak hanya menangani kesehatan fisik, tetapi juga menyediakan dukungan psikologis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan pemaksaan perkawinan.

Saat ini, dua puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong menjadi lokasi percontohan penerapan layanan tersebut. Cahaya Perempuan Bengkulu juga mendampingi lima desa dan kelurahan sebagai percontohan pusat pengaduan berbasis komunitas.

Menurut Juniarti, angka perkawinan anak yang tercatat secara resmi di Provinsi Bengkulu menunjukkan tren penurunan. Namun, perkawinan yang tidak tercatat masih menjadi tantangan, terutama akibat faktor budaya, pola pikir, lingkungan, dan minimnya edukasi.

“Cahaya Perempuan hadir sebagai mitra pemerintah untuk mengisi ruang-ruang yang belum terjangkau birokrasi, termasuk mendampingi lima desa dan kelurahan di Rejang Lebong sebagai percontohan pusat pengaduan berbasis komunitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Rejang Lebong Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

Sementara itu, Advokat Cahaya Perempuan Bengkulu, Evi Elvina Dwita, memaparkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan.

Pemkab Rejang Lebong bersama Cahaya Perempuan Bengkulu berharap kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil semakin kuat dalam menekan perkawinan anak serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]