Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP). Rencana tersebut dibahas dalam rapat penyusunan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Ruang Rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., dan dihadiri Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, beserta jajaran. Hadir pula Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus, S.H., Kabag Hukum Indra Hadiwinata, S.H., Kabag Pemerintahan Syalendra Syah, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Bobby Harpa Santana mengatakan pembahasan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke kantor imigrasi di luar daerah.
“Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah sangat mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik sebagai bagian dari penguatan pelayanan satu pintu yang semakin mudah diakses masyarakat,” ujar Bobby.
Menurutnya, keberadaan layanan keimigrasian di MPP akan memangkas jarak tempuh, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor. Karena itu, kerja sama tersebut perlu didukung dengan dasar hukum yang kuat serta melibatkan seluruh perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Prinsipnya, jarak dan waktu harus dipersingkat dengan hadirnya pelayanan keimigrasian di MPP Rejang Lebong. Tentunya kerja sama ini harus diperkuat dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas, melibatkan tim kerja sama pemerintah daerah, BPKD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Bobby.
Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Agus, S.H., menjelaskan bahwa usulan menghadirkan layanan keimigrasian di MPP telah diajukan sejak 2025. Saat ini masyarakat telah merasakan manfaat layanan Tapak Paderi (Tanpa ke Kanim Petugas Datang Menghampiri) yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di MPP Rejang Lebong, meski jadwal pelayanannya masih terbatas.
“Alhamdulillah pelayanan tersebut berjalan dengan baik dan mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, terutama bagi warga yang mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji maupun umrah. Dengan adanya pembahasan nota kesepakatan ini, diharapkan kerja sama pelayanan dapat semakin diperkuat,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, menyampaikan bahwa penyusunan nota kesepakatan menjadi fondasi penting untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan. Draf kerja sama akan disempurnakan bersama sebagai dasar pelaksanaan layanan keimigrasian di MPP Rejang Lebong.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat Rejang Lebong dalam mengurus berbagai pelayanan keimigrasian dengan hadirnya layanan tersebut di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Bona.







