Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Kriminal LPK-RI Apresiasi Langkah Ditreskrimsus Polda Bengkulu Jemput Saksi Terlapor Kasus Dugaan Investasi

LPK-RI Apresiasi Langkah Ditreskrimsus Polda Bengkulu Jemput Saksi Terlapor Kasus Dugaan Investasi

0
5

BENGKULU – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, Tiurlan Sitorus, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu yang menjemput saksi terlapor berinisial Yn dalam perkara dugaan investasi yang dilaporkan sejumlah masyarakat.

Tiurlan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Yn telah dibawa ke Bengkulu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Bengkulu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Tiurlan Sitorus didampingi Ketua DPD LPK-RI Bengkulu Aprianto dan Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu Pelita Sitorus di Mapolda Bengkulu, Jumat (26/6/2026).

Menurut Tiurlan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta jajaran yang telah merespons laporan masyarakat terkait dugaan investasi tersebut. Ia mengungkapkan, saat audiensi yang dilakukan sebelumnya, pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu yang telah merespons aspirasi masyarakat. Harapan kami, seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Duda Diamankan Polisi Kepahiang

LPK-RI DPD Bengkulu, lanjut Tiurlan, terus mendampingi masyarakat yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Setiap hari, pihaknya mendampingi sekitar lima orang korban yang datang memberikan keterangan maupun melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik.

Pendampingan itu dilakukan agar para korban memperoleh perlindungan hukum selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kami siap mendampingi masyarakat yang telah melapor. Apa pun persyaratan yang diminta penyidik akan kami bantu agar proses hukum berjalan dengan baik sampai nantinya memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan, LPK-RI DPD Bengkulu juga berencana melakukan investigasi terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi yang dapat mendukung upaya pemulihan kerugian para korban apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana dan memenuhi ketentuan hukum untuk pengembalian aset.

“Kami akan melakukan investigasi terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Harapannya, apabila nantinya memenuhi ketentuan hukum, kerugian para korban dapat dipulihkan,” jelas Tiurlan.

Sementara itu, Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan jumlah masyarakat yang mengadu ke lembaganya hingga saat ini mencapai 54 orang.

Baca Juga:  Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Mantan Kades di Lebong Dilaporkan ke Polisi

“Korban yang telah melapor kepada kami sebanyak 54 orang dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ungkap Pelita.

Ia berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dapat menindaklanjuti seluruh laporan yang telah diterima serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami berharap perkara ini dapat diproses sampai tuntas sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Diketahui, berdasarkan keterangan penyidik, status Yn saat ini masih sebagai saksi terlapor dan masih menjalani pemeriksaan. Penetapan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang diperoleh, serta mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penjemputan terhadap Yn setelah yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bengkulu menegaskan seluruh proses penjemputan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak saksi terlapor selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 Miliar Kasus Proyek PLN

Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak yang menerima panggilan penyidik agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sesuai prosedur guna mendukung proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]