Bengkulu – Upaya penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 03 RW 01 Kelurahan Jembatan Kecil menunjukkan perkembangan positif. Memasuki hari ketiga pemantauan pada Minggu (26/4/2026), pemilik lahan mulai melakukan langkah perbaikan lingkungan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Anshar Amin, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pemilik lahan setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama pihak kelurahan, Ketua RT 03, dan Ketua RW 01.
“Alhamdulillah, pemilik lahan telah melakukan upaya perbaikan sesuai arahan. Saat ini sedang dilakukan penutupan permukaan sampah dengan timbunan tanah di bawah pendampingan tim DLH,” ujar Anshar.
Menurutnya, pengupasan sampah baru dan penutupan area menggunakan tanah dilakukan untuk meminimalisir pencemaran lingkungan, mengurangi bau tidak sedap, serta mencegah dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada Jumat (24/4/2026), Satpol PP bersama DLH Kota Bengkulu telah turun langsung ke lokasi guna memberikan teguran keras sekaligus edukasi kepada pemilik lahan terkait aktivitas pembuangan sampah liar yang meresahkan warga.
DLH menegaskan proses pemulihan lahan akan terus diawasi hingga tuntas untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali menjadi TPS ilegal. Pemerintah juga berharap langkah penertiban ini mampu menjaga kebersihan lingkungan serta mengembalikan kenyamanan masyarakat di Kelurahan Jembatan Kecil.







