Bengkulu – Pimpinan Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, resmi membuka rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu melalui kegiatan Entry Meeting di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7). Kegiatan ini menjadi awal proses penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Abdul Ghoffar menegaskan Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
“Ombudsman hadir untuk mengawal pelayanan publik. Kita semua harus bekerja sama agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujarnya.
Abdul Ghoffar juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu atas peningkatan infrastruktur yang dinilai berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat. Ia mengaku merasakan kondisi jalan yang semakin baik saat melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepahiang.
“Kemarin saya pergi ke Kabupaten Kepahiang, jalan-jalannya sudah mulus dan licin. Terima kasih kepada Gubernur Bengkulu. Ini adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang baik,” katanya.
Selain itu, ia menyebut Bengkulu mencatat capaian positif karena tidak terdapat laporan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sepanjang tahun 2026. Menurutnya, hasil tersebut melengkapi capaian pelayanan publik tahun 2025 yang menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Abdul Ghoffar menjelaskan penilaian Ombudsman memiliki peran strategis dalam reformasi birokrasi. Ia mengatakan hasil penilaian Ombudsman menjadi salah satu variabel yang digunakan Kementerian PANRB dalam mengevaluasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan penilaian tahun 2026 akan mencakup seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu. Penilaian dilakukan terhadap instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
“Instansi pemerintah daerah meliputi Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD. Sementara instansi vertikal meliputi Kepolisian, Kantor Imigrasi, dan Kantor Pertanahan,” tuturnya.
Mustari menambahkan hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan. Ia menyebut Ombudsman juga telah membentuk narahubung di setiap lokus penilaian guna mempermudah koordinasi selama proses berlangsung.
Menanggapi kegiatan tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pimpinan Ombudsman RI di Bengkulu. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengusung semangat Bantu Rakyat sebagai komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Bantuan kepada rakyat tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama. Di era media yang begitu luas dan setiap orang bisa menjadi media, hal ini justru sangat bagus bagi pemerintahan untuk bekerja lebih maksimal dalam pelayanan,” ujar Helmi Hasan.
Helmi menilai pemerintah harus lebih responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, peran Ombudsman sangat penting dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Ombudsman harus mengisi ruang publik dan menampung aspirasi masyarakat agar dapat melahirkan kebijakan yang baik dari pemerintah. Kami sepakat, bantu rakyat adalah satu hal yang harus dilakukan, termasuk salah satunya membantu anak yatim,” tegasnya.
Kegiatan Entry Meeting ini menandai dimulainya rangkaian Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Provinsi Bengkulu. Melalui sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, diharapkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu terus meningkat dan semakin memenuhi harapan masyarakat.







