Rabu, Juni 24, 2026
Beranda Kriminal LPK-RI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bahas Dugaan Arisan Bodong dan Perlindungan Konsumen

LPK-RI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bahas Dugaan Arisan Bodong dan Perlindungan Konsumen

0
2
Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).

Bengkulu – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut membahas perlindungan konsumen, termasuk penanganan dugaan kasus arisan bodong yang dilaporkan masyarakat.

Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan audiensi berlangsung positif dan mendapat respons baik dari Kapolda Bengkulu. Menurutnya, LPK-RI berharap dapat menjalin kerja sama dengan Polda Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi dan arisan bodong.

Aprianto menjelaskan Kapolda mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan. Hal itu penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap permasalahan yang dilaporkan para konsumen dapat segera memperoleh kejelasan hukum. Selain itu, sinergi antara LPK-RI dan Polda Bengkulu diharapkan dapat terus terjalin dalam menangani berbagai pengaduan masyarakat.

Dalam waktu dekat, LPK-RI Bengkulu juga akan menggelar kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus. Sejumlah instansi terkait, termasuk Kapolda Bengkulu, akan diundang dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  ‎BNNP Bengkulu Bongkar Jaringan Narkotika Sumbar–Bengkulu, Sita 5,3 Kg Ganja dan 44,4 Gram Sabu

Sementara itu, Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengatakan Kapolda meminta pihaknya lebih teliti dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan konsumen. Setiap laporan harus didukung bukti yang lengkap dan otentik sebelum diproses lebih lanjut.

Menurut Pelita, pihaknya juga telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Langkah selanjutnya akan menunggu hasil koordinasi dan perkembangan penanganan dugaan arisan bodong tersebut.

Pelita berharap para konsumen yang telah melapor dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.

Pembina DPD LPK-RI Bengkulu, Tiurlan Sitorus, mengatakan berkas pengaduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian telah dilengkapi dengan formulir pengaduan, surat kuasa, dan berbagai dokumen pendukung. Data tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut antara kepolisian dan kejaksaan.

Ia menyebut hingga saat ini LPK-RI telah merekap sekitar 45 orang korban yang melapor. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Baca Juga:  Kejari Bengkulu Ingatkan Lurah Kelola Dana Kelurahan dan Koperasi Merah Putih Secara Transparan

Sebagian korban diketahui berada di luar negeri, seperti Taiwan, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia. Karena keterbatasan untuk membuat laporan secara langsung, banyak korban memilih menyampaikan pengaduan melalui LPK-RI secara daring.

Tiurlan menambahkan pihaknya terus memberikan pendampingan kepada para korban melalui mekanisme pengaduan online. Seluruh dokumen dan surat kuasa dari korban dikumpulkan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas perkembangan penanganan kasus yang diduga melibatkan seorang anggota Bhayangkari. LPK-RI berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi para korban.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan Polda Bengkulu siap mendukung LPK-RI dalam menjalankan tugas dan program kerja perlindungan konsumen. Dukungan tersebut diberikan untuk memperkuat upaya perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi dan mengesampingkan ego sektoral dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, kerja sama yang baik akan memudahkan penyelesaian setiap pengaduan yang masuk.

Baca Juga:  Polres Kaur Amankan Dua Terduga Pelaku Dugaan Membawa Pergi Istri Orang

Selain itu, Kapolda berpesan agar LPK-RI aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen. Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah munculnya kasus-kasus yang merugikan konsumen di kemudian hari.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]