Bengkulu – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Senin (25/5/2026).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Nomor Sprin/Musnah.BB/V/2026/Ditresnarkoba dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai POM Bengkulu, penyidik, penasihat hukum, serta tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 11,24 gram dan 16 butir ekstasi dengan berat bersih 11,06 gram. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial Pe yang diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus itu terungkap pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan parkiran Hotel Sea Side dan sebuah kamar kos di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dalam pelaksanaannya, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh petugas Kejaksaan dan Balai POM sebelum dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah itu menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Ichsan Nur mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk keseriusan Polda Bengkulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Kombespol Ichsan Nur.







