Bengkulu – Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH Sampai Dengan TA 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Pada TA 2026, dilakukan penambahan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) kepada seluruh Pemda di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohammad Irfan Surya Wardana mengatakan penambahan alokasi TKD ini bertujuan untuk mendukung kapasiitas fiskal Pemda dalam rangka memberikan jaminan dan dukungan penggajian aparatur sipil negara daerah, dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan terselenggaranya pelayanan publik di daerah.
Total penambahan pagu alokasi TKD di Bengkulu sebesar Rp193,09 Miliar terdiri dari DAU Tambahan sebesar Rp42,85 Miliar dan Kurang Bayar DBH (KB DBH) sampai dengan 2024 sebesar Rp150,24 Miliar. Seluruh tambahan TKD tersebut telah tuntas disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukumuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari Jumat pagi tanggal 7 Agustus 2026.
Irfan menambahkan langkah cepat dan strategis penyaluran TKD yang tuntas disalurkan pada Jumat pagi, menjadi manifestasi nyata dari komitmen kuat Pemerintah Pusat untuk hadir sebagai problem solver bagi daerah. Dengan pencairan dana TKD ini, maka Pemda memperoleh pemecahan masalah atas penyelesaian hak finansial ASN Daerah, terselenggaranya pemerintahan daerah, serta terjaganya pelayanan publik kepada masyarakat.
Terdapat 3 (tiga) pemda yang mendapat alokasi DAU Tambahan, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp25,11 Miliar, Kab. Bengkulu Utara sebesar Rp11,51 Miliar dan Kota Bengkulu sebesar Rp6,22 Miliar. Sedangkan KB DBH sampai dengan tahun 2024, semua Pemda di Bengkulu mendapat alokasi.
Dinamika atas kebutuhan fiskal yang mendesak di Pemda maka Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dan seluruh KPPN merespon secara cepat, tepat, dan akurat untuk memastikan bahwa semua Pemda di Bengkulu telah memperoleh dana tambahan yang masuk ke seluruh RKUD pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026. Untuk itu Pemda agar segera melakukan eksekusi atas alokasi tambahan TKD ini dengan segera melakukan pembayaran-pembayaran sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, bukan melakukan pengendapan dana tersebut di RKUD.
“Uang miliaran rupiah yang kini telah bersandar di RKUD memiliki dampak ekonomi yang vital. Kucuran likuiditas ini akan segera bertransformasi menjadi pendapatan siap belanjakan yang akan menggerakan sektor-sektor perekonomian di Bengkulu sehingga efek pengganda dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Rincian penyaluran tambahan alokasi TKD, sebagai berikut:








