Selasa, September 22, 2026
Beranda Berita KSPSI Bengkulu Dorong 8 Usulan Masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KSPSI Bengkulu Dorong 8 Usulan Masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

0
19
DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat kepastian upah, status kerja, pesangon, pengawasan dan perlindungan pekerja.

Bengkulu — DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu meminta sejumlah ketentuan baru dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Usulan itu disampaikan bersama tujuh federasi serikat pekerja anggota dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, delapan usulan tersebut mencakup anggaran pelatihan, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, upah minimum, pesangon, pengawasan hingga sanksi pidana bagi pengusaha.

Aizan meminta anggaran pelatihan tenaga kerja dialokasikan sebesar 0,5 persen dari APBN. Menurutnya, kebutuhan peningkatan keterampilan pekerja harus mendapat dukungan anggaran yang jelas, seperti halnya sektor pendidikan.

“Anggaran di dalam APBN itu harus ada. Kita minta untuk pekerjaan itu sekitar 1 persen sampai 0,5 persen. Anggarannya harus ada juga. Jangan hanya di pendidikan, untuk pekerjaan juga harus disiapkan,” ujar Aizan.

Untuk pemagangan, KSPSI mengusulkan program tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa. Sementara PKWT diusulkan maksimal satu tahun termasuk perpanjangan, dengan upah 25 persen di atas upah minimum dan pekerja tetap memperoleh kompensasi.

Baca Juga:  SMARTFREN RUN 2026 Libatkan 7.500 Pelari, Perkuat Komitmen XLSMART Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan

Pada sektor alih daya, KSPSI meminta penyediaan jasa pekerja dilarang. Sistem pemborongan hanya diusulkan untuk empat pekerjaan, yakni pelayanan kebersihan, penyediaan makanan pekerja, satuan pengamanan dan angkutan pekerja.

Pekerja pada perusahaan alih daya juga diusulkan berstatus PKWTT atau pekerja tetap. Pemberi kerja diminta bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak normatif pekerja.

Untuk pengupahan, KSPSI meminta upah minimum ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. UMP/UMSP dan UMK/UMSK juga diusulkan ditinjau setiap tahun dan berlaku mulai 1 Januari.

“Ke depannya untuk upah minimum ataupun upah kabupaten kota itu harus dilakukan lewat survei KHL. Dulu kan ada survei. Kalau sekarang ini melihat inflasi kemudian pertumbuhan ekonomi, itu dilakukan secara terpusat di BPS,” katanya.

KSPSI juga meminta jaminan pesangon beserta iurannya menjadi kewajiban pengusaha. Pengawasan ketenagakerjaan diusulkan diperkuat melalui Komite Pengawasan tripartit dan Desk Ketenagakerjaan.

Sanksi pidana juga diusulkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja. Ketentuan itu antara lain mencakup tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan pesangon, melakukan PHK dengan alasan yang dilarang, tidak membayar pesangon dan hak PHK, tidak membayar kompensasi PKWT serta tidak membayar upah selama proses PHK.

Baca Juga:  Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Banjir di Aceh Utara

Selain RUU, Aizan menyoroti pelaksanaan lembaga tripartit di Bengkulu. Forum yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja tersebut dinilai belum berjalan maksimal meski kepengurusannya telah dibentuk.

“Lembaga tripartit ini di Bengkulu belum berjalan maksimal. Kalau sudah beberapa tahun ini tidak dilaksanakan. Anggotanya ada, kalau tidak salah pernah SK dibuat, cuma pekerjaannya tidak ada,” ujarnya.

Aizan juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk sektor ketenagakerjaan dalam APBD Provinsi Bengkulu. Ia meminta DPRD memastikan tersedia anggaran untuk pelatihan, peningkatan kapasitas pekerja dan kegiatan ketenagakerjaan lainnya.

Ketua Pengurus Daerah FSP Pertanian dan Perkebunan SPSI Provinsi Bengkulu Septi Peryadi mengatakan, persoalan ketenagakerjaan di sektor pertanian dan perkebunan masih cukup banyak. Masalah tersebut mencakup pengupahan, sistem kerja hingga pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Di bidang pertanian perkebunan ini banyak sekali persoalan di perusahaan-perusahaan. Ini sama-sama kita perbaiki, baik sisi pengupahan, peraturan, pengelolaan sistem kerja di perusahaan, masalah IPAL dan lain sebagainya. Muara akhirnya adalah kesejahteraan tenaga kerja,” kata Septi.

Menurut Septi, anggaran ketenagakerjaan di OPD terkait juga perlu ditambah. Ia menilai keterbatasan anggaran membuat kegiatan Dewan Pengupahan belum berjalan optimal.

Baca Juga:  Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Intensifkan Pengamanan dan Cegah Aksi Kriminalitas Malam Hari

“Dewan Pengupahan dalam setahun mungkin tidak lebih dari tiga kali atau kadang-kadang cuma satu kali rapat. Ini berkaitan dengan kebutuhan ribuan bahkan ratusan ribu pekerja yang ada di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]