Selasa, September 22, 2026
Beranda Bank Indonesia QRIS Mulai Diterapkan dalam Retribusi Parkir

QRIS Mulai Diterapkan dalam Retribusi Parkir

0
3

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan pembayaran retribusi parkir secara nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi penerimaan daerah.

Program tersebut dijalankan bersama Bank Bengkulu dengan membekali juru parkir dengan QRIS resmi yang terhubung ke sistem pemantauan retribusi. Penerapan awal dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Soeprapto dan Barukoto.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan penerapan sistem digital dalam pembayaran parkir merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan transaksi masyarakat. Ia mengakui perubahan dari pembayaran tunai ke nontunai berpotensi menimbulkan pro dan kontra pada tahap awal.

“Digitalisasi parkir menggunakan QRIS. Jadi pasti akan ada pro dan kontra, awal itu biasa seperti itu. Tapi lama-kelamaan nanti itu akan terbiasa,” ujar Dedy saat melakukan uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS melalui juru parkir.

Dalam sistem tersebut, masyarakat membayar tarif resmi sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil dengan memindai QRIS yang dibawa juru parkir. Setelah transaksi berhasil, pembayaran tercatat secara elektronik dan juru parkir menerima notifikasi melalui aplikasi Babe Merchant.

Baca Juga:  Bank Indonesia Bersama Susi Marleny Bachsin Sosialisasikan Kemudahan Transaksi Menggunakan QRIS

Dana retribusi kemudian masuk ke rekening Bank Bengkulu milik juru parkir. Selanjutnya, juru parkir menyetorkan pendapatan retribusi sesuai target Surat Penetapan Tagihan (SPT) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bengkulu melalui layanan mobile banking Bank Bengkulu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara data transaksi QRIS, setoran juru parkir dan data penerimaan pada RKUD. Mekanisme tersebut membuat setiap transaksi memiliki jejak digital yang dapat digunakan dalam proses pengawasan.

Pemkot Bengkulu menilai sistem nontunai dapat membantu mengurangi potensi kesalahan pencatatan sekaligus mempersempit peluang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Data transaksi juga dapat dipantau untuk memastikan penerimaan retribusi sesuai dengan pembayaran masyarakat.

Dedy mengatakan penerapan digitalisasi di sektor parkir juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, juru parkir dan pemerintah daerah. Menurutnya, pencatatan transaksi secara digital membuat hak dan kewajiban masing-masing pihak lebih mudah ditelusuri.

Pemkot Bengkulu akan melanjutkan penerapan sistem tersebut secara bertahap. Digitalisasi retribusi parkir diharapkan tidak hanya mengubah pola pembayaran masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  PSMTI Bengkulu Siap Bantu Rakyat

[wpforms id="149" title="true" description="true"]