
Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa SMA dan SMK berlangsung sesuai aturan dan bebas dari intervensi.
Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dimulai sejak penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Selain itu, aparat juga akan ikut melakukan pengawasan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Menurutnya, berbagai persoalan yang pernah muncul pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa.
“Polisi dan kejaksaan kami libatkan sejak awal dalam pembahasan aturan hingga pengawasan pelaksanaan. Tujuannya agar proses SPMB berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulhendri.
Ia mengungkapkan masih ditemukan upaya dari sejumlah pihak yang berusaha mempengaruhi hasil seleksi agar anak mereka diterima di sekolah tertentu. Bahkan, ada yang mencatut nama aparat maupun tokoh berpengaruh untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Menurut Zulhendri, praktik semacam itu berpotensi mengganggu objektivitas seleksi dan merugikan calon peserta didik lainnya. Karena itu, kehadiran APH diharapkan dapat mencegah segala bentuk tekanan maupun intervensi selama proses penerimaan berlangsung.
“Masih ada orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah favorit dengan berbagai cara, termasuk mencatut nama pihak tertentu. Dengan keterlibatan APH, kami berharap tidak ada lagi tekanan atau intervensi terhadap proses seleksi,” tegasnya.






