Rejang Lebong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong resmi membuka pengumpulan berkas penjaringan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 bagi guru dan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah untuk jenjang TK/PAUD Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di wilayah tersebut.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Effendi. Penjaringan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 terkait persyaratan umum pengangkatan kepala sekolah melalui aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah (KSPS).
Calon peserta diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, sertifikat pendidik, serta pangkat paling rendah III/c bagi ASN. Selain itu, peserta harus memiliki pengalaman mengajar, pengalaman jabatan sesuai ketentuan, dan berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Dokumen administrasi yang harus dilengkapi meliputi ijazah legalisir, sertifikat pendidik, SK jabatan, SKCK, surat pengalaman mengajar, surat pengalaman manajerial, hasil penilaian kinerja, surat bebas hukuman disiplin, hingga fakta integritas.
Seluruh berkas diserahkan langsung ke Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong paling lambat 19 Mei 2026 pada jam kerja. Untuk mempermudah verifikasi, peserta diwajibkan menggunakan map berwarna sesuai jenjang, yakni kuning untuk TK/PAUD, merah untuk SD, dan biru untuk SMP.
Dikbud Rejang Lebong berharap proses penjaringan ini berjalan tertib dan transparan guna menghasilkan kepala sekolah yang profesional, berkualitas, serta mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong.






