Senin, September 21, 2026
Beranda Nasional Forum Djuanda-LKBH UIN Jakarta Usul Penerapan Safety Rating dan Safety Right untuk...

Forum Djuanda-LKBH UIN Jakarta Usul Penerapan Safety Rating dan Safety Right untuk Tekan Kecelakaan Transportasi

0
3

Jakarta – Kecelakaan transportasi di moda masih terjadi di Indonesia. Perlu langkah konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan. Langkah preventif lebih diutamakan sebelum peristiwa kecelakaan yang merugikan pengguna transportasi.

Wakil Ketua Lembaga Konsultas Bantuan Hukum (LKBH) Subhan Ansori mengatakan bahwa sengkarut transportasi di Indonesia mesti diakhiri dengan melakukan pengawasan yang didasarkan pada risiko.

“Warga berhak selamat saat berada di moda transportasi. Negara mesti melakukan pengawasan terhadap moda transportasi dengan langkah intervensi sebelum kecelakaan,” kata Subhan dalam diskusi rutin “Forum Djuanda” yang diselenggarakan LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, di UIN Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lebih lanjut Subhan mengatakan penerapan safety rating penting sebagai instrumen bagi warga untuk mengetahui seberapa aman transportasi yang digunakan. Ia menyebutkan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh regulator dengan tindakan konkret untuk keselamatan penumpang.

“Jika rating keselamatan turun, maka pengawasan diperketat, operator wajib melakukan perbaikan, pembatasan operasi, hingga penghentian sementara jika terdapat risiko kritis,” tegas Subhan.

Di samping itu, Pengajar Hukum Pidana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan operator moda transportasi wajib membuka indikator keselamatan secara berkala kepada pengguna transportasi. Di saat yang bersamaan, regulator wajib menindaklanjuti risiko sebelum terjadinya kecelakaan.

Baca Juga:  Pengesahan Revisi UU Minerba, Langkah Mundur bagi Transisi Energi dan Keadilan Lingkungan

“Jadi, safety right itu hak bagi warga untuk mengetahui dan menuntut keselamatan,” sebut Subhan.

Di bagian lain, Subhan menilai sanksi bagi operator di lapangan saat tidak mematahui ketentuan dinilai masih lemah. Ia mendorong penegakan aturan secara tegas.

“Namun, regulator perlu memikirkan insentif bagi operator yang taat aturan dengan memberikan reward kepada operator yang berkomitmen menjamin keselamatan penumpang,” sebut Subhan.

Sebagaimana maklum, belum lama ini terjadi sejumlah kecelakaan transportasi baik di darat maupun di laut. Sejumlah peristiwa tersebut mesti ditindaklanjuti dengan perbaikan pengaturan sekaligus pengawasan dalam rangka memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat pengguna moda transportasi publik.

Forum Djuanda merupakan ruang diskusi dan kajian yang diinisiasi oleh LKBH FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, digelar dua pekan sekali, membahas persoalan hukum, kebijakan publik, dan isu kemasyarakatan.

Nama Djuanda terinspirasi dari Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai simbol ketatanegaraan, kedaulatan, dan keberanian memperjuangkan gagasan hukum, sekaligus merujuk pada Jl. Ir. H. Djuanda sebagai identitas kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga:  Judi Online Bukan Hanya Masalah Ekonomi, Tapi Juga Krisis Sosial

[wpforms id="149" title="true" description="true"]