Jakarta — Serikat Buruh Jakarta Mandiri (SBJ Mandiri) mendesak perusahaan media dan pemerintah memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi jurnalis, terutama mereka yang menjalankan tugas di lapangan dengan risiko tinggi. Desakan itu disampaikan setelah operasi SAR terhadap lima jurnalis dan tiga kru kapal di perairan Selat Sunda dihentikan.
Ketua SBJ Mandiri, Tuti Haerani, mengatakan jurnalis merupakan pekerja media sehingga perlindungannya harus ditempatkan sebagai bagian dari hak ketenagakerjaan. Hal itu disampaikannya dalam acara Panggung Doa dan Rindu: Menunggu Kabar 5 Jurnalis di Taman Ismail Marzuki, 14 September 2026.
“Jurnalis itu buruh. Status mereka pekerja media. Maka, selain SOP keselamatan, tak kalah penting adalah perlindungan terhadap mereka harus berbasis hak ketenagakerjaan, bukan belas kasihan korporasi semata,” ujar Tuti dalam keterangannya.
SBJ Mandiri menilai jurnalis lepas juga perlu mendapat perlindungan yang sama, termasuk saat ditugaskan ke wilayah dengan risiko tinggi. Menurut Tuti, penugasan seperti peliputan maritim, bencana, atau kondisi ekstrem perlu disertai asuransi risiko, pelatihan keselamatan, serta pemeriksaan kelayakan transportasi.
Ada tiga hal yang didorong SBJ Mandiri, yakni kepastian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), standardisasi K3 untuk peliputan ekstrem, serta hak jurnalis menolak penugasan berisiko apabila standar keselamatan tidak terpenuhi. Perlindungan tersebut dinilai perlu berlaku bagi jurnalis tetap maupun lepas.
SBJ Mandiri juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pers dan serikat pekerja melakukan audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan pers. Tuti mengatakan perusahaan media tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja meskipun jurnalis menjalankan tugas berdasarkan kebutuhan dan independensi redaksi.
“Nyawa jurnalis dipertaruhkan untuk publik, tetapi ketika musibah datang, perlindungan hukum dan jaminan sosialnya seringkali kabur. Evaluasi total harus dilakukan: pastikan K3 dan JKK menjadi harga mati bagi setiap penugasan jurnalis,” katanya.







