Bengkulu — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bersama sejumlah pihak mengevakuasi seekor tapir yang terperosok di saluran air areal perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung. Tapir betina tersebut kini menjalani observasi setelah ditemukan mengalami sejumlah luka ringan.
Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan penanganan satwa dilindungi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan satwa. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan tapir sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
“BKSDA Bengkulu bersama para pihak telah melakukan evakuasi dan penanganan awal terhadap tapir tersebut. Saat ini satwa masih menjalani observasi untuk memantau kondisi kesehatan, perilaku, serta perkembangan luka yang dialami,” kata Agung, Senin (21/9/2026).
Tapir tersebut pertama kali diketahui karyawan PT PAL pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB saat terlihat berkeliaran di sekitar perkebunan yang ditumbuhi sawit, karet dan semak belukar. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, satwa masih terlihat mencari makan dan minum di sekitar vegetasi serta tumpukan sawit.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tapir diketahui terperosok ke dalam saluran air dan tidak mampu keluar sendiri. Evakuasi kemudian melibatkan Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Pemkab Mesuji, kepolisian, PT PAL dan masyarakat sekitar.
Lokasi tapir ditemukan berjarak sekitar 800 meter dari ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung. Kedekatan dengan jalan tol menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan karena pergerakan satwa ke arah jalan dapat membahayakan tapir maupun pengguna jalan.
Hasil pemeriksaan awal tim KSDA bersama dokter hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji menunjukkan tapir tersebut berjenis kelamin betina. Satwa mengalami stres ringan dan sejumlah luka lecet pada kaki, tengkuk, punggung, perut bagian kanan serta mulut.
Setelah dievakuasi dari saluran air, tapir dapat berdiri dan berjalan dengan baik. Pemeriksaan awal juga belum menemukan indikasi patah tulang, meski pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan tidak terdapat cedera internal maupun gangguan kesehatan lainnya.
Sebagai penanganan awal, petugas memberikan vitamin dan obat luka pada bagian tubuh yang mengalami cedera. Tapir kemudian ditempatkan sementara di Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk menjalani observasi dan perawatan intensif dalam kandang seluas sekitar 2.000 meter persegi dengan pagar setinggi sekitar 1,6 meter.
BKSDA Bengkulu masih mengkaji kemungkinan pelepasliaran setelah kondisi kesehatan satwa dinyatakan layak. Penentuan lokasi pelepasliaran nantinya mempertimbangkan kesesuaian habitat, kondisi ekologis, aspek teknis, serta hasil pemeriksaan dokter hewan.
Tapir merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia dan tercantum dalam Appendix I CITES. BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat tidak mengejar, menangkap, memberi pakan sembarangan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu satwa liar serta segera melaporkan temuan satwa dilindungi kepada petugas atau instansi terkait.







