Minggu, Mei 3, 2026
Beranda Seluma Bupati Teddy Rahman Ancam Tindak Tegas Perusahaan Langgar Izin dan Limbah

Bupati Teddy Rahman Ancam Tindak Tegas Perusahaan Langgar Izin dan Limbah

0
5
Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Bupati Seluma, Teddy Rahman.

Seluma – Bupati Seluma Teddy Rahman bakal menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan maupun melanggar aturan pengelolaan limbah di wilayah Kabupaten Seluma. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran industri.

Teddy menekankan seluruh perusahaan wajib melengkapi perizinan administrasi serta memastikan limbah dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan.

“Perusahaan harus melengkapi seluruh perizinan yang menjadi kewajibannya, termasuk pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan,” tegas Teddy Rahman.

Untuk memperkuat pengawasan, Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PUPR lebih aktif melakukan tracking dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Seluma.

“Kita minta DPMPTSP, PUPR dan DLH melakukan tracking ke seluruh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, segera lakukan tindakan,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, penindakan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif pada tahap awal. Perusahaan akan diminta segera melengkapi izin dan memperbaiki pengelolaan limbah, namun jika tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas.

Baca Juga:  Limbah PLTU Teluk Sepang Dikeluhkan Warga, Picu Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan

“Awalnya kita lakukan secara persuasif. Tapi kalau tidak ditindaklanjuti, tentu akan kita ambil tindakan tegas,” katanya.

Dalam upaya penertiban ini, Pemkab Seluma juga melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Seluma. Langkah tersebut diperkuat melalui rapat koordinasi lintas instansi menyusul dugaan pencemaran limbah CPO kelapa sawit oleh PT Seluma Sawit Lestari (PT SSL) di Dusun Napalan, Kecamatan Sukaraja.

Teddy menegaskan penanganan limbah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar baku mutu lingkungan dan merugikan masyarakat.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]