ASN di Bengkulu Utara Ditangkap atas Dugaan Penipuan SK Guru Bantu

37
Terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Bengkulu Utara – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AR (40), diamankan oleh Unit Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. AR diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan Surat Keputusan (SK) Guru Bantu Daerah (GBD) kepada sejumlah korban.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa AR meminta uang antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta dari para korban, tergantung latar belakang pendidikan mereka.

Baca Berita Lainnya : Gas Melon Jadi Sasaran Pencurian Pemuda Tanggung

AR menjanjikan SK tersebut akan diterbitkan pada 10 Januari 2025. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima SK tersebut, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu Utara.

“Korban berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan SMA hingga S1. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Kami terus mendalami kasus ini,” ujar Iptu Rizky.

Saat ini, AR telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Redaksi)

Baca Juga:  Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Menko Yusril Tunggu Langkah DPR

\ Get the latest news /