
Bengkulu – Anggota DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, Destita Khairilisani, melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (3/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di rumah Agus tersebut dihadiri masyarakat, kelompok tani kelapa sawit, perangkat desa, serta tokoh masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Dalam dialog tersebut, masyarakat petani kelapa sawit menyoroti kondisi infrastruktur yang dinilai masih menjadi kendala utama. Aspirasi yang mengemuka meliputi perbaikan jalan desa, pembangunan drainase, peningkatan penerangan jalan umum, hingga perbaikan jembatan yang menjadi akses distribusi hasil pertanian dan mobilitas warga.
Selain infrastruktur, petani juga mengusulkan peningkatan dukungan terhadap sektor pertanian melalui kemudahan memperoleh pupuk bersubsidi, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), perbaikan jaringan irigasi, serta pelatihan penerapan teknologi pertanian modern guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Di bidang kesehatan, masyarakat mengharapkan peningkatan pelayanan kesehatan dasar, pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala, penambahan sarana dan prasarana kesehatan, serta edukasi mengenai pencegahan penyakit dan pemenuhan gizi keluarga. Sementara pada sektor pendidikan, warga mengusulkan peningkatan fasilitas belajar, bantuan beasiswa bagi siswa berprestasi maupun keluarga kurang mampu, serta penguatan pembinaan generasi muda melalui pelatihan keterampilan dan kewirausahaan.
Aspirasi lain yang turut disampaikan yakni dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Warga berharap adanya bantuan modal usaha, pelatihan pemasaran produk lokal, kemudahan akses pembiayaan pemerintah, serta penguatan ekonomi berbasis potensi desa agar mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Destita Khairilisani mengatakan seluruh aspirasi yang dihimpun akan diinventarisasi berdasarkan skala prioritas untuk kemudian diperjuangkan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Usulan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten akan dikoordinasikan dengan OPD terkait, sedangkan aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan diteruskan kepada instansi dan kementerian terkait disertai pemantauan terhadap perkembangan tindak lanjutnya.
Menurut Destita, hasil penyerapan aspirasi ini diharapkan menjadi dasar dalam mendorong kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang infrastruktur, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.






