Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (6/7/2026). Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi memberikan sejumlah masukan terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Fraksi-fraksi berharap perubahan regulasi tersebut mampu memperkuat dasar hukum dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, fraksi DPRD meminta agar penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan diselaraskan dengan perkembangan ekonomi masyarakat serta ketentuan pemerintah pusat. Penyesuaian tarif retribusi juga diharapkan tidak membebani pelaku usaha mikro maupun masyarakat.
Usai rapat, Bupati Arie Septia Adinata mengatakan perubahan perda diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menggali potensi pendapatan tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
“Kapasitas fiskal APBD saat ini sedang mengalami penurunan akibat sejumlah dinamika perkembangan terkini. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut dan tentunya siap untuk lebih kreatif dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Arie.
Ia menjelaskan perubahan perda juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sektor yang masih menjadi kewenangan daerah, termasuk pajak galian C dan potensi pendapatan lainnya.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin menilai revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 perlu segera dilakukan karena regulasi yang berlaku sudah tidak sepenuhnya selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat. Ia mengatakan pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui komisi dan panitia khusus (pansus) guna menyempurnakan substansi raperda.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima draf perubahan perda untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang lebih efektif bagi daerah.







