Kamis, Mei 7, 2026
Beranda Kota Bengkulu Satpol PP Bengkulu Tindaklanjuti Aduan PKL Gunakan Badan Jalan

Satpol PP Bengkulu Tindaklanjuti Aduan PKL Gunakan Badan Jalan

0
5

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Semangka Raya.

Laporan tersebut diterima pada Rabu (6/5/2026) oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, disaksikan langsung Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang. Pelapor berinisial DA (50), pemilik toko di lokasi tersebut, mengeluhkan aktivitas PKL yang menggunakan bahu hingga badan jalan untuk meletakkan barang dagangan.

Akibat aktivitas itu, akses keluar-masuk toko disebut tertutup sehingga mengganggu aktivitas usaha dan menyulitkan pembeli. Kondisi tersebut dinilai merugikan pemilik toko karena menghambat operasional perdagangan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menegaskan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut melalui tim PPNS Satpol PP. Menurutnya, dugaan penggunaan badan jalan untuk aktivitas berdagang berpotensi melanggar aturan daerah.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Tindakan PKL yang berjualan di badan jalan ini diduga kuat melanggar aturan daerah,” ujar Sahat.

Baca Juga:  Wakil Walikota Bengkulu Tinjau Penataan Pasar Minggu dan Jalan KZ Abidin

Para PKL terlapor diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan penanganan laporan ini menjadi bagian dari upaya penegakan perda sekaligus menjaga fungsi jalan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak pemilik usaha dan menjaga kenyamanan masyarakat.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]