Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang disertai apresiasi hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak patuh.
Program ini berlangsung selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026, sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, didampingi Wakil Gubernur Mian, menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Melalui program tersebut, masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda administrasi tahun sebelumnya, sehingga hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan 2026.
Selain pemutihan, Pemprov Bengkulu juga menghadirkan program hadiah emas bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
Total hadiah yang disiapkan mencapai 12 gram emas, terdiri dari satu keping 5 gram, dua keping 2,5 gram, dan dua keping 1 gram.
Pemerintah juga menyediakan hadiah langsung di lokasi pembayaran Samsat Virtu Balai Buntar berupa helm, payung, jam dinding, mug, susu kotak, dan kalender.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus penghargaan bagi warga yang taat pajak.
Pemprov Bengkulu berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah, memperkuat kesadaran masyarakat, serta mewujudkan Bengkulu yang lebih tertib, kuat, dan berdaya saing melalui kepatuhan pajak.







