Lebong – Setelah melalui proses panjang hampir satu dekade, masyarakat adat Rejang di Kabupaten Lebong akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang di wilayah tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat.
Penyerahan SK dilakukan oleh Menteri Kehutanan dalam kegiatan Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Momentum ini menjadi salah satu capaian penting dalam pengakuan hak masyarakat adat di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD sebelumnya telah lebih dulu mendorong lahirnya regulasi daerah sebagai dasar perlindungan masyarakat adat. Upaya tersebut menjadi fondasi utama sebelum pengusulan status hutan adat diajukan ke pemerintah pusat.
Dasar hukum pengakuan tersebut dimulai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Regulasi itu merupakan inisiatif DPRD Lebong saat dipimpin Ketua DPRD Teguh Raharjo Eko Purwoto.
Selanjutnya pada 2018, Pemerintah Kabupaten Lebong di bawah kepemimpinan Bupati H. Rosjonsyah menetapkan 12 SK pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Kebijakan ini memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam proses pengusulan wilayah hutan adat.
Zamhari, mantan Sekretaris Panitia Identifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat MHA Rejang, menyebut penetapan ini sebagai sejarah baru bagi Bengkulu. Ia menegaskan bahwa untuk pertama kalinya negara mengubah status kawasan menjadi hutan adat di provinsi tersebut.
“Ini pertama di Provinsi Bengkulu. Negara melalui Kementerian Kehutanan resmi menetapkan hutan adat kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, proses pengusulan tidak berjalan mudah karena harus melewati tahapan panjang mulai dari verifikasi lapangan hingga penyesuaian regulasi. Salah satu tantangan terbesar adalah sebagian wilayah adat yang berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berstatus warisan dunia.
Enam MHA Rejang yang menerima SK tersebut meliputi Embong Uram Marga Suku IX, Kutai Kota Baru Santan, Kutai Pelabai, Kutai Talang Donok, Kutai Talang Donok I, dan Kutai Tabeak Blau. Penetapan ini memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Pengakuan tersebut diharapkan memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus melestarikan nilai budaya lokal. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan legitimasi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
“Proses ini memakan waktu hampir sembilan tahun karena banyak tantangan, termasuk status kawasan TNKS sebagai warisan dunia. Namun akhirnya pengakuan resmi dari negara berhasil diperoleh,” tambah Zamhari.
Dengan terbitnya SK ini, pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat di Bengkulu memasuki babak baru. Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.







