Jumat, Maret 27, 2026
Beranda Kota Bengkulu Pemkot Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Masuk 30 Maret

Pemkot Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Masuk 30 Maret

0
0

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan seluruh layanan publik kembali beroperasi normal setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Seiring itu, pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperketat guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada penambahan libur. ASN harus sudah kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Medy, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan roda pemerintahan kembali berjalan normal setelah ASN menjalani rangkaian libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri, serta skema Work From Anywhere (WFA) bersyarat pada 25–27 Maret.

Untuk memastikan kedisiplinan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai di unit kerja masing-masing. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.

Selain itu, Pemkot juga memperketat pengajuan cuti guna mencegah adanya upaya perpanjangan libur secara sepihak. Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, diminta segera mengatur pembagian tugas sejak hari pertama kerja.

“Pengajuan cuti kita perketat. Semua OPD harus siap dan komunikasi internal tidak boleh terputus,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bengkulu yang menekankan pentingnya profesionalisme ASN setelah masa libur panjang. Dengan pengawasan yang ketat, Pemkot optimistis pelayanan publik dapat kembali berjalan maksimal tanpa hambatan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]