Mukomuko — Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres serta Strategi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya monitoring terhadap pelaksanaan Program PTSL sekaligus sebagai sarana untuk mengevaluasi progres capaian kegiatan yang telah berjalan. Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu melakukan pembahasan terhadap perkembangan pelaksanaan PTSL, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang masih dihadapi di lapangan.
Dalam pelaksanaan PTSL, monitoring dan evaluasi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan sedini mungkin sehingga dapat segera dirumuskan langkah penyelesaian yang tepat.
Selain mengevaluasi progres, kegiatan ini juga membahas strategi percepatan pelaksanaan PTSL guna mengoptimalkan pencapaian target. Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat waktu.
Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Mukomuko dapat terus mengalami peningkatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis pertanahan, dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026, melalui peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang bersih dan berintegritas. Apabila terdapat pegawai yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) atau menerima gratifikasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pengaduan 0811-7-222-666.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko
Bersama Mewujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Pertanahan yang Berkualitas bagi Masyarakat.







