Jakarta – Anggota DPD RI/MPR RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mempertanyakan rencana pemerintah mulai Januari 2027 menanggung pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Destita meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka siapa saja PPPK paruh waktu yang akan masuk dalam skema pembiayaan tersebut, termasuk apakah berlaku untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya.
Pertanyaan tersebut disampaikan Destita dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Bank Indonesia di Ruang Rapat GBHN, Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti tersebut membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dan Nota Keuangan serta keselarasan RPJPN 2025-2045 dengan RPJMN 2025-2029.
Destita mengatakan informasi mengenai skema pembiayaan PPPK paruh waktu penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran dan pengelolaan kebutuhan aparatur. Kepastian mengenai siapa yang ditanggung pemerintah pusat juga diperlukan agar daerah dapat menyiapkan kebijakan kepegawaian dan anggaran secara tepat.
“Terima kasih tadi disampaikan bahwa alokasi TKD program pemerintah awal Januari 2027 akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi dibayar oleh pusat,” ujar Destita.
Namun, Destita mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu atau hanya kelompok tertentu yang menjadi prioritas pemerintah. Ia secara khusus menyinggung guru, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
“Nah ini apakah PPPK paruh waktu itu semuanya, guru, tenaga kesehatan, dan lain sebagainya, atau ada prioritas tertentu dari pemerintah untuk pengangkatan ini,” katanya.
Menurut Destita, kejelasan skema tersebut menjadi penting karena PPPK paruh waktu berada di berbagai sektor pelayanan publik. Guru dan tenaga kesehatan, misalnya, memiliki peran langsung dalam pelayanan dasar masyarakat sehingga kebijakan penganggaran terhadap mereka perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang rinci mengenai kriteria, prioritas serta mekanisme pembiayaan PPPK paruh waktu melalui TKD mulai 2027. Kejelasan tersebut juga dinilai dapat mencegah perbedaan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Destita menilai kebijakan pembiayaan PPPK melalui dukungan anggaran pusat harus diikuti dengan kepastian bagi daerah dan para pegawai. Menurutnya, jangan sampai perubahan skema pembiayaan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur di daerah.
Bagi Bengkulu, kepastian tersebut penting untuk membantu pemerintah daerah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik. Destita akan terus membawa persoalan PPPK paruh waktu dalam pembahasan anggaran agar kebijakan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi daerah dan tenaga pelayanan publik.







